Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2013

Episode I : Titik Noda Hitam Dunia Pendidikan Universitas Tentang (DIKTAT)



Entah apa kepanjangan serta definisi mengenai Diktat, kami selaku mahasiswa tidak pernah mengetahuinya, apalagi bab mengenai aturan tentang Diktat  baik secara Surat Keputusan Rektor maupun Perundang-Undangan yang ada di Indonesia ini. Mahasiswa hanya tahu/mengerti bahwa Diktat harus dibayar dengan alasan menganti biayaya foto copy, alasan hak cipta, sampai secara terang benerang oknum Dosen menjelaskan bahwa Diktat wajib untuk ditebus karena siapa saja yang tidak menebusnya dipastikan tidak akan lulus mata kuliah yang sedang diambil.

Lalu Apa Sebenarnya Diktat Itu? Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala Dan Guru Besar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun  2009 menyebutkan Diktat adalah “ bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah”. Sebenarnya berdasarkan Pedoman yang dijelas diatas Diktat merupakan salah satu syarat  untuk para Dosen dalam hal kenaikan jabatan fungsional.

Dimana kenaikan jabatan (pangkat) Dosen diatur melalui Bab IV tentang Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Fungsional Dosen, meliputi :
A.      Unsur Utama Pendidikan
B.      Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
a)     Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Pada Point 8 menjelasakan tentang : Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
Penjelasanya :
1)  Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
2)    Diktat adalah bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
3)   Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
4)  Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
5) Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
6)     Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
7)     Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
8)     Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.

Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut:
a.       Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b.      Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 diktat, dll./semester

Nah, jika sebenarnya Diktat itu adalah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat para Dosen lalu mengapa Diktat itu dibebankan kemahasiswa? Dan apakah selain Diktat para Dosen di kampus anda sudah menerapkan apa telah dijelaskan diatas selain penerbitan Diktat.

Dosen

Berdasarkan PP No.37 tentang Dosen tahun 2009 menjelasakan :
Pasal 1 ayat (2) “ Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Pasal 25
1)     Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)     Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.

Pasal 29 tentang Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
1)     Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
2)     Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

1)  Diktat adalah prasyarat untuk kenaikan pangkat Dosen dan tidak ada aturan mengenai mahasiswa wajib membelinya.
2)  Berkaitan dengan Hak Kekayaan Itelektual (Hak Cipta, dst) bahwa : pertama ciptaan seseorang harus didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri dimana diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan (17) Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan lebih khusus mengenai pendaftaran Hak cipta diatur dalam pasal 35 atas UU ini, kedua pertanyaannya apakah Diktat dari Dosen tersebut sudah didaftarkan atau belum dan apa buktinya.
3)   Tidak membeli Diktat maka tidak lulus tentunya ini bisa ditanyakan kepada Dosen yang bersangkutan  mengapa mahasiswa tersebut tidak lulus, karena sesuai pasal 29 PP.No.37 tahun 2009 tentang Dosen telah dijelaskan dengan sangat terang bahwa Kelulusan mahasiswa dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dan sekali lagi Diktat bukan faktor penentu terkait kelulusan mahasiswa.
4)   Perlu pengaturan secara transparan lewat SK Dekan atau  SK Rektor tentang Diktat, dimanapembuatan SK tersebut diikuti semua komponen termasuk mahasiswa yang merupakan komponen terbesar di Universitas, dalam SK tersebut juga harus menjelaskan tentang status Diktat wajib atau tidak  mahasiswa membelinya,dan juga perlu diatur mengenai biayaya harga Diktat.

Mahasiswa adalah kaum itelektual penentu arah bangsa ini, Mahasiswa harus sadar akan Haknya. Masalah Diktat memang harus didiskusikan lebih lanjut mengenai keefektivitasan dan lain-lain serta relevansinya dengan refrensi-refrensi yang lain untuk penunjang  pendidikan. Bukan masalah  bisa beli atau tidak namun berbicara tentang hak dasar yang harus diperjuangkan, bukankah mahasiswa itu adalah seseorang yang gandrung akan keintektualan, kecerdasan bukan membabi buta melakukan apapun demi lulus cepat atau membuat noda hitam dikarenakan Nilai akademik tidak ditentukan dalam ujian namun ditentukan dalam pembelian Diktat.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kawan-kawan mahasiswa, tulisan ini bukan untuk mengarahkan mahasiswa menjadi pemberontak, Mahasiswa yang asal bunyi tanpa data dan fakta, tidak hormat dan sopan dengan para Dosen kita, namun tulisan ini ditujukan untuk kebenaran, kejujuran dan keberanian.

Kepalkan dan Angkat tangan kiri kita,

Hidup Mahasiswa !!!

Hidup Rakyat !!!.

Dari Seseorang yang selalu merindukan Mu
Aryo Nugroho.W (Sang Penggoda)

Kamis, 12 Juli 2012

Prees Realese GEMA Palangka Raya Tolak Kedatangan SBY – Boediono SBY – BOEDIONO PENINDAS DAN PENGHIANAT BANGSA !!!


Prees Realese
GEMA Palangka Raya Tolak Kedatangan SBY – Boediono
SBY – BOEDIONO PENINDAS DAN PENGHIANAT BANGSA !!!

Gerakan Mahasiswa (GEMA) Kota Palangka Raya

Tanggal 12 Juli 2012, Susilo Bambang Yudhoyono atau sering di sapa SBY akan menjejakan kaki di kota cantik Palangka Raya dalam rangka pembukaan Hari Koperasi se Indonesia. Indonesia jilid II dibawah kepemimpinan SBY-Boediono bangsa ini tidak menjadi  lebih baik, namun peristiwa demi peristiwa selalu mengiris hati bagi para Nasionalis yang ada di Negara ini termasuk segenap mahasiswa kota Palangka Raya.

Dibawah rezim fasis SBY-Boediono upaya-upaya untuk memajukan ekonomi yang berbasis kerakyatan tidak juga menunjukan hasil. Namun yang terjadi justru sebaliknya, upaya pelemahan bahkan penghancuran sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri terjadi di seluruh penjuru nusantara. Ekonomi makro mengalami peningkatan namun perekonomian mirko pun masih belum menyentuh ke urat nadi para kaum miskin di Negara ini. Berkaitan dengan perekonomian ada beberapa kebijakan yang telah di programkan oleh rezim ini yaitu masterplan percepatan dan perluasaan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) dan merauke integrated food and energy estate (MIPEE) adalah program tidak jauh sama dengan program masa orba yaitu Revolusi Hijau dimana kedua program ini hanya untuk kepentingan Negara kapitalis.

Masalah perampasan tanah pun/konflik agrarian masih menjadi isu masif muncul ke permukaan dimasa rezim ini, dimana konflik agrarian khususnya di Kalimantan tengah dan umumnya di Mesuji lampung dan sumatera selatan, memecah kebekuan atas penanganan ribuan konflik agrarian. Pemerintah lebih banyak mendiamkan konflik-konflik tersebut. Data yang dihimpun perkumpulan untuk pembaharuan Hukum dan Masyarakat (HuMa) menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir terdapat 108 konflik agrarian di 10 provinsi di Indonesia yang di dominasi oleh konflik tenurial dikawasan hutan (69 kasus) dan konflik perkebunan (23 kasus). BPN bahkan mencatat 8000 konflik agrarian di Indonesia. Sementara Sawit Watch mencatat konflik tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663 diseluruh Indonesia.

Kasus korupsi seakan tidak pernah surut bahkan semakin meningkat dimana kasus korupsi lama belum selesai namun kasus baru pun bermunculan dengan secara bergiliran, kasus century, BLBI masih belum selesai ditambah lagi kasus Hambalang, Wisma Atlet dan semua insan tau bahwa yang terlibat adalah kader partai pengusung SBY-Boediono sendiri, namun malah SBY masih dapat berbangga dengan menyebutkan bahwa “partainya masih sedikit melakukan korupsi ketimbang partai yang lain”, sungguh ironi memang.

Masalah tentang hak keselamatan pahlawan devisa yaitu para tenaga kerja Indonesia yang ada diluar negeri pun masih membuat raport merah rezim ini semakin tebal. Swastanisasi pendidikan pun masih tetap menjadi pilihan rezim ini dibawah tekanan Negara-negara kapitalis dengan adanya RUU Perguruan Tinggi secara nyata sebagai Kloningan dari UUBHP, sekaligus menguatkan rumor bahwa “Orang miskin di larang sekolah apalagi kuliah”. Anggaran 20% untuk pendidikan pun itu tidak murni karena harus dibagi dengan penunjang infrastruktur gedung dan peningkatan kapasitas para guru-guru.

Kekearasan dalam beragama dengan berbasis Hak Asasi Manusia sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan dari rezim ini dimana kasus gereja HKBP, tragedi pembunuhan di Ceusik, perusakan rumah-rumah ibadah menjadi semakin hangat karena lambatnya respon rezim ini sehingga menimbulkan korban dan disisi lain menjadikan sekelompok organisasi masyarakat legal main hakim sendiri.

Dari uraian singkat diatas tentang mengapa SBY-Boediono harus ditolak datang ke bumi tambun bungai ini, kami dari Gerakan Mahasiswa (GEMA) Kota Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut :
Pernyataan Sikap Gema Kota Palangka Raya
Isu Lokal :
1.       
  1. Usir PT. KSK Selaku Anak Perusahaan, PT. Freeport dari Kalimantan Tengah 
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap warga Kalimantan Tengah yang menuntut dan mempertahankan tanahnya. 
  3. Cabut dan bekukan perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah yang tidak memiliki kelengkapan izin 
  4. Pembangunan infrastruktur yang merata.
Isu Nasional :

  1. Tingkatan Ekonomi Kerakyatan/Mikro. 
  2. Segera percepat pembangunan infrastruktur yang merata seluruh Indonesia, khususnya daerah-daerah plosok (pesisir, perbatasan, dan lain-lain). 
  3. Tolak RUU PT Serta Hentikan Privatisasi dan Liberalisasi Pendidikan dalam bentuk apapun serta murnikan Anggaran 20% untuk pendidikan.
  4. Nasionalisasikan Aset Sumber daya alam Indonesia. 
  5. Berikan Hak perlindungan terhadap TKI. 
  6. Tuntaskan kasus korupsi dan hukum berat para pelaku koruptor dengan cara hukum mati atau di miskinkan. 
  7. Kembali UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi dasar bangsa. 
  8. Hentikan perampasan tanah rakyat dengan kembali ke-UUPA No.5/1960 dan hapuskan UUPMA. 
  9. Berikan Kebebasan beragama berbasiskan Pancasila Hak Asasi Manusia.


Palangka Raya, 12 Juli 2012



Ø  DPC GMNI PALANGKA RAYA
Ø  BPC GMKI PALANGKA RAYA
Ø  FMN RANTING UNPAR
Ø  FPPI KOTA PALANGKA RAYA
Ø  BEM UNPAR
Ø  BEM FKIP UNPAR
Ø  HIMA KAPUAS

Minggu, 08 Juli 2012

Penyambutan Slank VS SBY A Qou Vadis Mahasiswa Palangka Raya


Penyambutan Slank VS SBY
A Qou Vadis Mahasiswa Palangka Raya

Mungkin terlalu naif mengkaitkan kedua sosok yang mempunyai massa berbeda tersebut, Slank dengan basis massanya dikenal dengan nama Slankers yang merupakan fans fanatik idolanya tersebut dan SBY dengan basis massanya adalah kader Partai Demokrat dari tingkat ranting sampai pada tingkatan ketua umum.

Bulan Juli 2012, dua magnet pemberitaan tersebut pasti akan menjadi tranding topic ditiap-tiap media nasional maupun lokal saat dimana mereka berada. SBY memang tidak usah lagi diragukan kepupolernya siapa tidak mengenal SBY yaitu Presiden Republik Indonesia saat ini dan siapa yang tidak mengenal band Slank bergenre Rock N’Rool ini. Mereka akan sama –sama menginjakan kaki kebumi tambun bungai ini, Slank dikhbarkan pukul 10.00 Wib telah tiba di bandara tjilik riwut Palangka Raya dan sedangkan SBY dijadwalkan akan membuka pameran terkait hari koperasi nasional bertempat dianjungan kotim Palangka Raya pada 12 Juli 2012 yang akan datang.

Para tokoh publik ini pun tidak lepas dari acara penyambutan, walaupun penyambutan dengan acara yang berbeda pula khususnya para kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam parlemen jalanan. Seperti sudah menjadi kebiasaan jika band Slank ini datang kesuatu tempat untuk melantukan lagu-lagu andalanya seperti virus, kamu harus pulang dan lain-lain para slankers di kota tersebut akan mengadakan penyambutan dengan adanya kompoi dan lain-lain, hal yang sama juga dilakukan oleh Slankers Club Palangka Raya. Sedangkan untuk penyambutan pak Beye nama lain dari sapaan akrab Presiden Republik ini diseluruh wilayah indonesia dimana ia menginjakan kaki para mahasiawa yang tergabung dalam berbagai aliansi akan menyambut kedatangan pak beye dengan cara menolak beliau, bahkan tidak jarang bentrok dengan aparat kepolisianpun tidak dapat dihindarkan. Mahasiswa menolak kedatangan Sby tentunya mempunyai alasan kuat untuk menjadi dasar atas gerakan itu. Sby dinilai tidak mampu menjadi pemimpin negara ini dengan melihat dimasa kepemimpinanya semua kasus semakin ramai atau mengalami tracking peningkatan, kasus perampasan tanah, TKI sampai masalah kebebasan untuk menentukan pilihanya pada agama tertentu masih menjadi kasus-kasus yang kian menumpuk pada raport pemerintahan yang ia pimpin.

Antara SBY dan SLANK siapa yang perlu disambut ?

                 Pertanyaan ini mungkin suatu pertanyaan yang sangat konyol karena dalam tulisan bait pertama ini mengkaitkan tentang sesuatu yang naif yaitu mengkaitkan tokoh politik dan tokoh hiburan (kesenian). Namun bagi penulis sediri pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling mendasarkan atas pemahaman para mahasiswa atas aktivitas politik serta pemahamnya tentang politik. Jika ditinjau dari sosiologispun ada sesuatu kotrakdiksi terdapat dalam bahasan ini dimana kutup pertama berbicara tentang kesenian dan kutub kedua berbicara tentang sikap kritis seorang kader muda sebagai penentu arah bangsa di Negara ini. Aktivitas adalah praktek dan praktek yang benar adalah sebuah dialektik dimana objek harus berubah mengarah pada tatanan untuk massa, lalu aktivitas mana lebih dipentingkan ikut larut dalam sebuah kesenian atau aktivitas kritis sebagai seseorang itektual.

                Pertanyaan itulah yang harus dijawab oleh insan muda, pengemban kasalitator sejarah ini bersama massa. meminjam teory dari Max Weber bahwa “ tindakan sosial itu bukan dari dalam dirinya sendiri lalu mempunyai aktivitas berdasarkan keinginan egonya, namun tindakan sosial itu adalah aktivitas yang dilakukan setelah ia melihat realitas sosial yang ada disekelilingnya”. Pertanyaan penting selanjutnya adalah tindakan sosial apa yang kita ambil pada hari ini, apakah tindakan sosial berdasarkan ego pribadi atau tindakan sosial akibat dari realitas sosial yang mengalami ketimpangan struktural.

                Ini gunanya sebuah pratek/aktivitas terhadap teori-teori tersebut, meminjam bait wiji thukul “ apa guna punya ilmu tinggi-tinggi kalau hanya untuk mengibuli, apa guna banyak baca buku, kalau mulut bungkam melulu”, mahasiswa adalah kaum itektual serta mahluk sosial yang mempunyai waktu teramat banyak untuk belajar tentang berinteraksi sosial lalu melakukan tindakan sosial.

Mahasiswa harus mengerti dimana letak skala prioritas dan dimana letak un prioritas dalam hal tindakan sosialnya. Bagaimana bangsa ini bisa mengalami perubahan kearah yang lebih baik jika kaum muda yang seharusnya progresif revolisionare menjadi GALAU harus melakukan tindakan sosial seperti apa dan seharusnya bagaimana terhadap change.

Tidak cukupkah realitas hari ini yang dialami oleh segenap rakyat indonesia yang telah mengalami penindasan Neo-Imprealisme ???

Sahabatmu yang rindu Demokrasi Rakyat Sejati Aryo Nugroho Waluyo