Entah apa kepanjangan serta definisi mengenai Diktat, kami
selaku mahasiswa tidak pernah mengetahuinya, apalagi bab mengenai aturan
tentang Diktat baik secara Surat Keputusan Rektor maupun
Perundang-Undangan yang ada di Indonesia ini. Mahasiswa hanya tahu/mengerti
bahwa Diktat harus dibayar dengan alasan menganti biayaya foto copy, alasan hak
cipta, sampai secara terang benerang oknum Dosen menjelaskan bahwa Diktat wajib
untuk ditebus karena siapa saja yang tidak menebusnya dipastikan tidak akan
lulus mata kuliah yang sedang diambil.
Lalu Apa Sebenarnya Diktat Itu? Berdasarkan Pedoman
Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor
Kepala Dan Guru Besar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2009 menyebutkan Diktat
adalah “ bahan ajar untuk
suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut,
mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah”. Sebenarnya berdasarkan Pedoman yang
dijelas diatas Diktat merupakan salah satu syarat untuk para Dosen dalam
hal kenaikan jabatan fungsional.
Dimana kenaikan jabatan (pangkat) Dosen diatur melalui Bab
IV tentang Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Fungsional Dosen,
meliputi :
A. Unsur Utama Pendidikan
B. Unsur Utama Tridharma Perguruan
Tinggi
a) Melaksanakan Pendidikan dan
Pengajaran
Pada Point 8 menjelasakan tentang : Mengembangkan bahan pengajaran adalah
hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk
praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
Penjelasanya :
1) Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah
yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku
teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
2) Diktat adalah bahan ajar untuk suatu
matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut,
mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
3) Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata
kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan
ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
4) Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan
praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data
pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang
menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
5) Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang
digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah
untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
6)
Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat
lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka
meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
7)
Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang
menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk
meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
8) Naskah tutorial adalah bahan
rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan
ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial
tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan
pengajaran adalah sebagai berikut:
a. Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b. Diktat, modul, model, petunjuk
praktikum = 1 diktat, dll./semester
Nah, jika sebenarnya Diktat itu adalah merupakan salah
satu syarat untuk kenaikan pangkat para Dosen lalu mengapa Diktat itu
dibebankan kemahasiswa? Dan apakah selain Diktat para Dosen di kampus anda
sudah menerapkan apa telah dijelaskan diatas selain penerbitan Diktat.
Dosen
Berdasarkan PP No.37 tentang Dosen tahun 2009 menjelasakan
:
Pasal 1 ayat (2) “ Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Pasal 25
1)
Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Hak atas kekayaan intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek,
hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit
terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.
Pasal 29 tentang Pemberian
Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
1)
Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
2) Penilaian dan penentuan kelulusan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
1) Diktat adalah prasyarat untuk kenaikan pangkat Dosen
dan tidak ada aturan mengenai mahasiswa wajib membelinya.
2) Berkaitan dengan Hak Kekayaan Itelektual (Hak Cipta,
dst) bahwa : pertama ciptaan seseorang harus
didaftarkan di Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri dimana diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan (17) Undang-Undang No.19
tahun 2002 tentang Hak Cipta dan lebih khusus mengenai pendaftaran Hak cipta
diatur dalam pasal 35 atas UU ini, kedua pertanyaannya apakah Diktat dari Dosen
tersebut sudah didaftarkan atau belum dan apa buktinya.
3) Tidak membeli Diktat maka tidak lulus tentunya ini
bisa ditanyakan kepada Dosen yang bersangkutan mengapa mahasiswa tersebut tidak lulus, karena sesuai pasal
29 PP.No.37 tahun 2009 tentang Dosen telah dijelaskan dengan sangat terang
bahwa Kelulusan mahasiswa
dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dan sekali lagi Diktat
bukan faktor penentu terkait kelulusan mahasiswa.
4) Perlu pengaturan secara transparan
lewat SK Dekan atau SK Rektor tentang
Diktat,
dimanapembuatan SK tersebut diikuti semua komponen termasuk
mahasiswa yang merupakan komponen terbesar di Universitas, dalam SK tersebut juga harus
menjelaskan tentang status Diktat wajib atau tidak mahasiswa membelinya,dan juga perlu diatur mengenai biayaya harga Diktat.
Mahasiswa adalah kaum itelektual penentu arah bangsa ini,
Mahasiswa harus sadar akan Haknya. Masalah Diktat memang harus didiskusikan
lebih lanjut mengenai keefektivitasan dan lain-lain serta relevansinya dengan
refrensi-refrensi yang lain untuk penunjang pendidikan. Bukan
masalah bisa beli atau tidak namun berbicara tentang hak dasar yang harus
diperjuangkan, bukankah mahasiswa itu adalah seseorang yang gandrung akan
keintektualan, kecerdasan bukan membabi buta melakukan apapun demi lulus cepat
atau membuat noda hitam dikarenakan Nilai akademik tidak ditentukan dalam ujian
namun ditentukan dalam pembelian Diktat.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kawan-kawan
mahasiswa, tulisan ini bukan untuk mengarahkan mahasiswa menjadi pemberontak,
Mahasiswa yang asal bunyi tanpa data dan fakta, tidak hormat dan sopan dengan
para Dosen kita, namun tulisan ini ditujukan untuk kebenaran, kejujuran dan
keberanian.
Kepalkan dan Angkat tangan kiri kita,
Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat !!!.
Dari Seseorang yang selalu merindukan Mu
Aryo Nugroho.W (Sang Penggoda)