Minggu, 31 Maret 2013

Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan Nilai



PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kalteng berharap, Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) yang terpilih nanti, mampu memberantas kasus jual beli diktat dan nilai. Pasalnya selama ini perguruan tinggi negeri (PTN) terbesar di Kalteng itu, selalu marak dengan jual beli nilai antara dosen dan mahasiswa. Jual beli diktat diduga masih terus terjadi. Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kalteng H.Guntur HAA. Saat ditemui sejumlah wartawan digedung DPRD Kalteng, Rabu (27/3). Menurutnya, selama ini dari berbagai keluhan dan laporan masyarakat, pihaknya masih menerima laporan adanya dugaan praktik jual beli nilai maupun diktat. Praktik itu sangat memberatkan mahasiswa dan berdampak terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) Kalteng.

Terkait akan dilaksanakannya pemilihan rektor atau pimpinan Universitas tersebut, yang akan dilangsungkan beberapa bulan mendatang, ia mengharapkan agar rektor yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan yang sangat positif bagi perguruan tinggi negeri terbesar di Bumi Tambun Bungai itu. “Inikan mau pemilihan rektor, kita harapkan kedepan tidak ada lagi jual beli nilai atau diktat. Itu semua harus diberantas , “ kata Guntur.

Dikatakannya, jika praktik tersebut tidak segera diberantas, dikhawatirkan akan berpenga negatif terhada usaha pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan SDM di Kalteng. Disamping itu, selama ini Kalteng terus berusaha meningkatkan SDM Kalteng melalui program Kalteng Harati. Jika Unpar tidak berbenah dan berusaha menjadi PTN yang profesional, akan sangat bertolak belakang dengan program yang dilaksanakan Pemda sekarang ini.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng II, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini mengatakan, selama ini Unpar terus didukung dengan dana dari pemerintah daerah. Dengan adanya dugaan pungutan atau sebagainya dari Kampus tersebut, ia mengaku heran. “selama ini anggaran dari pemerintah ada terus, tapi mengapa terus terjadi pungutan dan sebagainya,” tegas Guntur.

Ia menjelaskan, tidak semua mahasiswa yang menuntut ilmu diperguruan tinggi itu mampu Kalau harus beli diktat dan bayar untuk mendapatkan nilai yang tinggi, kemudian diperberat lagi dengan berbagai pungutan. Unpar harus segera berbenah. “ Unpar harus meninggalkan hal-hal yang tidak baik dan segera berbenah,” Pungkas politisi dari Partai Golkar ini. Sgh.

Sumber : Harian Umum Tabengan, sabtu 30 Maret 2013, Hlm 8.

Isu Jual Beli Suara Berembus (Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya)



Selasa, 19 Maret 2013 14:16:19 WIB

PALANGKA RAYA-Menjelang pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) pada April ini, berbagai isu miring mencuat. Isu terakhir yang mulai merebak ke permukaan umum adalah dugaan money politic (politik uang) dimainkan oleh kandidat atau calon Rektor. Informasi yang beredar satu suara dihargai hingga Rp 50 juta. Saat dikonfirmasi, Rektor Unpar Drs Henry Singarasa MS menampiknya. Dia menegaskan, isu tersebut sebuah kebohongan semata dan jangan dipercaya. Sebab, pemilihan calon Rektor Unpar ini bukan seperti calon kepala daerah yang padat modal. Dia menegaskan, jika isu tersebut terbukti benar silakan melaporkan langsung kepadanya. Laporkan saja kepada saya jika memang ada, disertai dengan bukti yang lengkap. Sejauh ini saya belum ada menerima informasi soal itu, darimana uangnya dosen atatau calon itu sehingga mampu membeli suara. Jangan percaya, mereka itu bukan seperti calon wali kota, bupati hingga gubernur, ujar Drs Henry saat dikonfirmasi wartawan Kalteng Pos, Senin (18/3) siang.

Rektor yang menjabat dua priode ini mengungkapkan, hal tersebut tidak pernah terjadi selama proses pencalonan pemimpin tertinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini. Menurut dia, orang yang mengembuskan isu sama-sekali tanpa didukung fakta yang jelas. "Selama saya menjabat dua priode ini gak ada hal seprti itu, memang orang selalu ngomomg tapi faktanya gak ada supaya menarik orang. Saya dahulu nggak punya modal kok, hanya kepercayaan saja. Misalnya, saat saya pertama jadi rektor dulu cuma orang biasa belum ada jabatan, darimana duit saya," ungkap Drs Henry. Menyinggung pemilihan Rektor Unpar yang akan dihelat dalam waktu dekat, orang nomor satu di Unpar ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak panitia untuk bekerja. Dia mengharapkan, pelaksanaan yang akan dikuti anggota senat nanti dapat berjalan dengan benar, wajar, bermartabat, penuh nuansa akademik, aman, tertib, lancer dan bebas korupsi sampai tiga calon itu diusulkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipilih dan ditetapkan.

Untuk pelaksanaannya nanti, saya serahkan kepada panitia untuk bekerja dan saya selaku penanggung jawab menunggu laporan dari mereka. Mohon dukungannya, semoga lingkungan kampus Unpar aman dan pemilihan Rektor dapat dilaksanakan dengan sukses, ucapnya. (kam/tur)

Senin, 18 Maret 2013

Episode I : Titik Noda Hitam Dunia Pendidikan Universitas Tentang (DIKTAT)



Entah apa kepanjangan serta definisi mengenai Diktat, kami selaku mahasiswa tidak pernah mengetahuinya, apalagi bab mengenai aturan tentang Diktat  baik secara Surat Keputusan Rektor maupun Perundang-Undangan yang ada di Indonesia ini. Mahasiswa hanya tahu/mengerti bahwa Diktat harus dibayar dengan alasan menganti biayaya foto copy, alasan hak cipta, sampai secara terang benerang oknum Dosen menjelaskan bahwa Diktat wajib untuk ditebus karena siapa saja yang tidak menebusnya dipastikan tidak akan lulus mata kuliah yang sedang diambil.

Lalu Apa Sebenarnya Diktat Itu? Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala Dan Guru Besar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun  2009 menyebutkan Diktat adalah “ bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah”. Sebenarnya berdasarkan Pedoman yang dijelas diatas Diktat merupakan salah satu syarat  untuk para Dosen dalam hal kenaikan jabatan fungsional.

Dimana kenaikan jabatan (pangkat) Dosen diatur melalui Bab IV tentang Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Fungsional Dosen, meliputi :
A.      Unsur Utama Pendidikan
B.      Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
a)     Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Pada Point 8 menjelasakan tentang : Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
Penjelasanya :
1)  Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
2)    Diktat adalah bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
3)   Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
4)  Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
5) Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
6)     Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
7)     Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
8)     Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.

Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut:
a.       Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b.      Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 diktat, dll./semester

Nah, jika sebenarnya Diktat itu adalah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat para Dosen lalu mengapa Diktat itu dibebankan kemahasiswa? Dan apakah selain Diktat para Dosen di kampus anda sudah menerapkan apa telah dijelaskan diatas selain penerbitan Diktat.

Dosen

Berdasarkan PP No.37 tentang Dosen tahun 2009 menjelasakan :
Pasal 1 ayat (2) “ Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Pasal 25
1)     Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)     Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.

Pasal 29 tentang Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
1)     Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
2)     Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

1)  Diktat adalah prasyarat untuk kenaikan pangkat Dosen dan tidak ada aturan mengenai mahasiswa wajib membelinya.
2)  Berkaitan dengan Hak Kekayaan Itelektual (Hak Cipta, dst) bahwa : pertama ciptaan seseorang harus didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri dimana diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan (17) Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan lebih khusus mengenai pendaftaran Hak cipta diatur dalam pasal 35 atas UU ini, kedua pertanyaannya apakah Diktat dari Dosen tersebut sudah didaftarkan atau belum dan apa buktinya.
3)   Tidak membeli Diktat maka tidak lulus tentunya ini bisa ditanyakan kepada Dosen yang bersangkutan  mengapa mahasiswa tersebut tidak lulus, karena sesuai pasal 29 PP.No.37 tahun 2009 tentang Dosen telah dijelaskan dengan sangat terang bahwa Kelulusan mahasiswa dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dan sekali lagi Diktat bukan faktor penentu terkait kelulusan mahasiswa.
4)   Perlu pengaturan secara transparan lewat SK Dekan atau  SK Rektor tentang Diktat, dimanapembuatan SK tersebut diikuti semua komponen termasuk mahasiswa yang merupakan komponen terbesar di Universitas, dalam SK tersebut juga harus menjelaskan tentang status Diktat wajib atau tidak  mahasiswa membelinya,dan juga perlu diatur mengenai biayaya harga Diktat.

Mahasiswa adalah kaum itelektual penentu arah bangsa ini, Mahasiswa harus sadar akan Haknya. Masalah Diktat memang harus didiskusikan lebih lanjut mengenai keefektivitasan dan lain-lain serta relevansinya dengan refrensi-refrensi yang lain untuk penunjang  pendidikan. Bukan masalah  bisa beli atau tidak namun berbicara tentang hak dasar yang harus diperjuangkan, bukankah mahasiswa itu adalah seseorang yang gandrung akan keintektualan, kecerdasan bukan membabi buta melakukan apapun demi lulus cepat atau membuat noda hitam dikarenakan Nilai akademik tidak ditentukan dalam ujian namun ditentukan dalam pembelian Diktat.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kawan-kawan mahasiswa, tulisan ini bukan untuk mengarahkan mahasiswa menjadi pemberontak, Mahasiswa yang asal bunyi tanpa data dan fakta, tidak hormat dan sopan dengan para Dosen kita, namun tulisan ini ditujukan untuk kebenaran, kejujuran dan keberanian.

Kepalkan dan Angkat tangan kiri kita,

Hidup Mahasiswa !!!

Hidup Rakyat !!!.

Dari Seseorang yang selalu merindukan Mu
Aryo Nugroho.W (Sang Penggoda)

YLBHI Kecam Pemecatan Mahasiswa Gara-Gara Unjuk Rasa SBY


Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengecam tindakan rektor Universitas Pancasakti yang memecat tiga mahasiswa dan menskorsing dua mahasiswa gara-gara melakukan unjuk rasa saat kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Tegal.

"Merupakan tindakan sewenang-wenang," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bahrain mengatakan, demonstrasi merupakan tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang karena merupakan bagian dari hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

YLBHI juga menilai alasan pemecatan dan skorsing mahasiswa gara-gara unjuk rasa terlalu mengada-ada, bahkan menunjukkan jika petinggi kampus tersebut tidak memahami konstitusi dan hukum perundang-undangan di Indonesia.

YLBHI menduga alasan mendasar pemecatan dan skorsing mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) tersebut bukan soal unjuk rasa, namun lebih pada akumulasi kekesalan atau kejengahan pihak rektor terhadap mahasiswa yang kritis serta upaya pembungkaman kepada mahasiswa yang lain.

"Agar bungkam terhadap adanya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di kampus UPS," kata Bahrain.

Bahrain mengungkapkan bahwa pada Januari 2013 sekitar 15 mahasiswa UPS mendatangi kantor YLBHI mengadukan persoalan bahwa kampus UPS Tegal diduga melakukan pembohongan publik dengan mengumumkan usaha kampus itu menjadi perguruan tinggi negeri untuk meraup lebih banyak pendaftar.

Beberapa perwakilan mahasiswa tersebut juga mengadukan nasibnya yang dikriminalkan oleh kepolisian atas laporan pihak kampus karena sikap kritis mereka yang menuntut kejelasan proses penegerian kampus UPS.

"Maka dari itu YLBHI sangat mengecam keras tindakan rektor UPS dan mendesak untuk mencabut surat pemecatan dan skorsing tersebut karena demo di depan Presiden SBY hanyalah alasan belaka," kata Bahrain.(S024/Z002)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2013



Selasa, 12 Maret 2013

LAPORAN HASIL DISKUSI



  Hasil-hasil diskusi perlu dilaporkan ( bisa lisan/tertulis) dan disampaikan kepada peserta diskusi dan pihak-pihak lain yang terkait ( pejabat atau sponsor)

Ø  Laporan hasil diskusi harus lengkap dan dikemukakan dengan menggunakan bahasa Indonesia baku ( ragam resmi).
Ø   Tujuan penulisan laporan diskusi:
Menyampaikan hasil diskusi baik kepada peserta diskusi maupun kepada pihak-pihak  yang berkepentingan terhadap hasil diskusi.

Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan diskusi :

1.   Topik atau masalah yang didiskusikan
2.   Tujuan diskusi
3.   Pelaksanaan dan peserta diskusi
a.    Narasumber yang menyampaikan pokok-pokok pikiran, pemakalah atau pemrasaran yang menyampaikan makalah, atau panelis
b.    Moderator yang memimpin diskusi .
c.     Penulis/notulis yang bertugas mencatat pertanyaan, pendapat, serta tanggapan berkait dengan masalah yang dibahas dalam diskusi.
d.     Peserta diskusi
4.   Materi diskusi yang berupa makalah dan hasil pembahasannya.
5.   Tempat,  waktu,  dan penyelenggaraan diskusi

Sistematika / Format Laporan Diskusi :
1.   Pendahuluan
a.   Latar Belakang Diskusi
b.   Tujuan diskusi
c.   Topik atau masalah diskusi
d.   Tempat,  waktu,  dan peserta diskusi

2.    Hasil Diskusi
a.    Pokok-pokok materi sajian diskusi
Ø  Pokok-pokok isi makalah yang disajikan oleh pemakalah dan pembanding (bila ada pembanding) -> jika diskusi berbentuk diskusi
Ø  Pokok-pokok pikiran panelis dan tanggapan peserta -> jika  diskusi berbentuk diskusi panel
Ø  Pokok-pokok pikiran peserta ramu pendapat -> jika diskusi berbentuk diskusi ramu pendapat (brainstorming).
b.     Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta diskusi (floor) beserta tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh pemakalah/narasumber/panelis terhadap pertanyaan-pertanyaan  peserta diskusi tersebut

3.    Simpulan

Bagian simpulan dapat berisi hal-hal berikut :
a.   Simpulan hasil diskusi yang diolah dari pokok-pokok  pikiran dalam makalah, yang bisa berupa :
Ø  Pokok-pokok pikiran yang disajikan  oleh pemakalah maupun pembanding, serta tanggapan-tanggapan  peserta diskusi (bila diskusi berbentuk seminar,  symposium,  lokakarya)
Ø   Pokok-pokok pikiran panelis dan tanggapan-tanggapan  peserta (jika diskusi berbentuk diskusi panel)
Ø   Pokok-pokok pikiran peserta ramu pendapat (jika diskusi berbentuk ramu pendapat)
b.   Masalah-masalah yang tersisa yang belum dibahas secara tuntas (bila ada).
c.   Saran-saran tindak lanjut berdasarkan hasil diskusi.

4.   Lampiran

è  Berisi hal-hal yang dilampirkan untuk mendukung isi laporan.

Lampiran dapat berisi hal-hal berikut :
a.   Makalah-makalah
b.   Acara diskusi (susunan acara)
c.   Panitia diskusi
d.   Daftar hadir peserta