Minggu, 14 April 2013

“ Prees Realase ” Mahasiswa Menggugat Untuk UNPAR Yang Lebih Baik


KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
( KBM UNPAR )
TAHUN 2013
“ Prees Realase ”
Mahasiswa Menggugat Untuk UNPAR Yang Lebih Baik 

Tanggal 08 April 2013, Pesta Demokrasi ditingkat Universitas Palangka Raya atau sering di dengar Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya. Dalam rangka Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya, pemimpin yang terpilih memimpin selama 4 tahun, silih berganti pergantian pemimpin rektor, tetapi tidak ada efek bagi pesta demokrasi yang baik dilaksanakan. Namun peristiwa demi peristiwa selalu mengiris hati bagi para mahasiswa yang ada di kampus ini termasuk segenap mahasiswa universitas palangka raya. Persoalan mengenai pemilihan rektor di universitas palangka raya adalah suatu hak di dalam mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, namun dengan adanya pentasan drama dari para pemimpin / calon rektor bahwa wacana pendidikan tidaklah berarti bagi mereka demi mengkedepankan kepentingan pribadi.

Pesta Demokrasi seperti terdengar namanya KKN seakan tidak pernah surut bahkan semakin meningkat dimana KKN yang selalu bermunculan dan belum selesai namun kasus baru pun bermunculan dengan secara bergiliran, Kasus Jual Beli Diktat, Jual Beli Nilai, Jual Beli Skripsi, Transparansi keuangan secara detail Terutama dana untuk kegiatan kemahasiswaan ( BEM, UKM, HMPS, HMJ, MENWA, KSR, PRAMUKA, KOPMA ) dari mana sumbernya dan berapa nominal ? Sehingga masih belum selesai cerita permasalahan di universitas palangka raya ditambah lagi para calon pemimpin pagi ini melaksanakan pesta demokrasi, sehingga hati nurani mereka yang terpilih nanti bisa mementingkan kepentingan mahasiswa, jangan hanya mementingkan rezim - rezim para penguasa di kampus ini.

Masalah tentang hak kebebasan mahasiswa dalam berpendapat yaitu kami sebagai mahasiswa masih di bungkam melalui intervensi dan intimidasi terhadap mahasiswa. Bahwa sistem pendidikan ini masih tetap menjadi pilihan rezim ini dibawah tekanan para penguasa dengan adanya Kebijakan serta aturan-aturan untuk mahasiswa, sekaligus menguatkan rumor bahwa “ Orang miskin di larang sekolah apalagi kuliah ”. Anggaran 20% untuk pendidikan pun itu tidak murni karena harus dibagi dengan penunjang infrastruktur gedung dan peningkatan kapasitas para dosen - dosen. Sistem komersialisasi dan privatisasi pendidikan ini diterapkan pada hari ini apakah mahasiswa secara penuh bisa mendapatkan pendidikan layak pada hari ini. Harapan kami sebagai mahasiswa universitas palangka raya bisa terwujudnya layanan pendidikan yang prima, adil dan merata untuk membentuk insan universitas palangka raya cerdas komprehensif, serta sejahtera dan bermartabat, menciptakan pendidikan berkualitas dan terakses serta merata Kualitas / Mutu dan relevansi, kesetaraan, dan kepastian memperoleh Layanan Pendidikan di universitas palangka raya. Mengembangkan berbagai regulasi kebijakan di kampus terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Dengan adanya berbagai macam masalah terkait problema keadaan sistem pendidikan yang ada dikampus unpar, Kami selaku mahasiswa universitas palangka raya menyatakan sikap kepada Calon Rektor yang nantinya terpilih sebagai Rektor Universitas Palangka Raya agar dapat menjalankan tuntutan kami sebagai berikut : 

  1. Berikan Hak Suara memilih dalam pemilihan Rektor berikutnya melalui perwakilan Mahasiswa dengan mengubah Statuta Universitas Palangka Raya.
  2. Berikan Transparansi Seluruh pengelolaan keuangan di Universitas Palangka Raya kepada seluruh Civitas akademika atau publik.
  3. Segera realisasikan pembuatan KTM Elektronik kepada seluruh Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
  4. Berikan sarana dan fasilitas yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar.
  5. Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa berhak mendapatkannya.
  6. Hentikan pemerasan dan pungutan liar terhadap Mahasiswa.
  7. Segera fungsikan rumah susun Mahasiswa untuk Mahasiswa.
  8. Perbaikan infrastruktur kampus khususnya jalan di dalam kampus (Kejelasan status jalan Bukit Kaminting).
  9. Hentikan dan tindak tegas praktek jual beli nilai, skripsi, dan tesis.
  10. Perbaiki sistem Reformasi birokrasi UNPAR.
  11. Mahasiswa harus terlibat dalam menentukan kebijakan universitas yang berkaitan dengan kepentingan Mahasiswa. 
  12. Mahasiswa harus mengetahui secara tertulis mengapa dia tidak lulus dalam mata kuliah (tanggung jawab dosen) acuannya PP No.37 Tahun 1999 tentang Dosen Perihal pemberian nilai dan penentuan kelulusan Mahasiswa.
  13. Fungsikan dan libatkan mahasiswa dalam lembaga bantuan hukum (LBH) di UNPAR.
  14. Berikan kejelasan mengenai kurikulum akademik di UNPAR (TOEFL).
  15. Berikan kejelasan mengenai pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian kepada masyrakat (K2NM).
Jurubicara : Nico

Tidak ada komentar:

Posting Komentar